Departemen hubungan masyarakat bertugas untuk :
1. Pembuatan
website dan akun sosial sebagai sarana publikasi kegiatan
organisasi.
2. Bekerjasama dengan elemen-elemen masyarakat
(RT/RW, komunitas, pemerintah, dll)
3. Jaringan komunikasi.
0 komentar:
Posting Komentar